Arti Fikih Secara Etimologi
Berkata (Al Jauhari) dalam kamus As Shihah: al fiqhu al fahmu, fikih adalah pemahaman. Seorang arab badui berkata kepada Isa ibnu Umar, "Aku membuktikanmu dengan kepahaman (al fiqhu). Oleh karenanya dikatakan faqiha ar-rojulu, seseorang telah memahami, fulaanun laa yafqohu walaa yanqohu, seseorang yang tidak faham dan tidak murni.
Dalam Al Qomus Al Muhith: Al Fiqhu,pengetahuan dan pemahaman tentang suatu perkara. Dalam Al Misbah Al Munir:Al fiqhu, pemahaman terhadap sesuatu. Berkata Ibnu Faris. "Segala pengetahuan tentang sesuatu disebut Fiqih.
Fikih adalah pemahaman untuk sesuatu yang tampak ataupun tersembunyi, baik perkataan maupun perbuatan. Al Quran sering menggunakan kata ini, diantaranya:
" Kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu " (Hud:91)
" Tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka." (Al Isro':44)
" Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka memahami(nya)". (Al An'am:65)
Namun, Al Qorroofi' dalam syarhi tanqiih al fushul berkata: Syeikh Abu Ishak Asy Syairozi mengatakan, "Al fiqhu secara bahasa berarti menyingkap sesuatu yang tersembunyi. Oleh karenanya anda berkata, " فقهت كلامك", saya mengerti apa yang anda katakan, dan jangan mengatakan, " فقهت السماء والأرض, saya mengetahui langit dan bumi" berdasarkan kutipan ini maka lafadz al fiqh bukan merupakan sinonim dari lafadz-lapadz tersebut. Lafadz-lafadz yang dimaksud oleh Al Qorroofi' adalah: Al fahmu, Al ilmu, Asy syir'u, dan ath thibbu.
Kata al fiqh termasuk bentuk infinitive yang menjabarkan maknanya, dan sering kali yang dimaksud oleh kata itu adalah makna sekunder, seperti kata ilmu dengan arti sesuatu yang diketahui, al 'adlu dengan arti orang yang adil.
Makna Fiqh di Masa Permulaan Islam
Di masa permulaan islam, istilah fikih lebih dominan digunakan untuk pemahaman tentang hukum-hukum (ahkam) agama secara menyeluruh. Dengan kata lain, suatu kepahaman terhadap hokum-hukum yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya, apakah itu berhubungan dengan keimanan dan keyakinan dengan segala hal yang ada kaitan dengannya, atau ahkam yang berhubungan dengan furudl(pembagian waris), hudud(batasan-batasan syara'), perintah-perintah, larangan-larangan, takhyir (pilihan), dan wadl'I. Maka, fikih di masa ini mencakup kedua jenis ini dan tidak dikhususkan untuk salah satu dari keduanya. Dengan demikian fikih menjadi sinonim dari kata syari'ah, syir'ah, syara', dan din.
Sebagaimana halnya fikih mencakup pemahaman tentang semua hukum-hukum ini, juga mencakup hukum itu sendiri. Seperti dalam sabda Rasulullah SAW, " رب حامل فقه غير فقيه", berapa banyak orang yang membawa hukum bukan orang faqih(ahli fikih), " رب حامل فقه إلى من هو أفقه منه", berapa banyak orang yang lebih faham dari pada yang membawa hukum.
Penggunaan istilah fikih dengan makna yang sangat luas ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang tidak cukup lama. Sebagai bukti, dalam riwayat disebutkan bahwa Imam Abi Hanifah mendefinisikan fikih dengan 'pengetahuan tentang apa hak-hak dan kewajiban-kewajiban diri', dan tiada lain pengetahuan yang dimaksud adalah hukum-hukum Allah dengan berbagai jenisnya. Sebagaimana beliau juga menamakan buku tentang akidah yang ditulisnya dengan "Al Fiqh Al Akbar"
Kemudian penggunaan kata fikih ini mengalami perubahan dan penyempitan makna, lalu muncullah definisi para ulama ushul fikih dan para fuqoha.
0 komentar:
Posting Komentar