Kriteria Busana Muslimah


Kriteria Busana Muslimah

Allah swt berfirman:

“ Hendaklah mereka (wanita muslimah) tidak memperlihatkan hiasan dirinya (kecantikannya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua lelaki mereka ....” (QS. an-Nur: 31).

wanita muslimah tidak dibenarkan memperlihatkan hiasan dirinya (kecantikannya) kepada lelaki yang bukan muhrimnya. Seluruh Bagian dari badan perempuan adalah aurat yang harus ditutupi, kecuali bagian-bagian tertentu yang sudah menjadi kebiasaan -menurut Ibnu Abbas Ra dan yang lainnya- yaitu bagian muka (wajah) dan kedua telapak tangan.

Oleh karena itu penting bagi para muslimah yang ingin menjadikan cara berbusannya menjadi ibadah memperhatikan beberapa kriteria berbusana sebagai berikut:

1. Busana yang dikenakan harus menutup sekujur badan kecuali yang dizinkan al-Quran, yakni bagian yang biasa tampak sehari-hari, wajah dan dua telapak tangan.

2. Bahan pakaian yang digunakan tidak tipis menerawang dan transparan atau tembus pandang sehingga dapat menggambarkan warna kulit dan bagian badan dibalik busana. Dalam sebuah hadits: “ Di antara penghuni neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian (tetapi hakikatnya ) mereka telanjang, gemar menggiurkan dan memikat (lelaki). mereka tidak masuk surga dan tidak dapat mencium bau surga.” Wal’iyadzubillah. yang dimaksud berpakaian tapi telanjang adalah pakaian wanita yang tidak sesuai dengan fungsinya sebagai penutup aurat, karena tipisnya sehingga bagian tubuh yang berada dibalik pakaian itu tampak gambarnya (transparan).

3. Tidak nenonjolkan dan mencetak bagian -bagin tubuh wanita, sehingga dapat membangkitkan birahi lawan jenisnya. wanita yang berpakaian seperti itu adalah termasuk dalam katagori berpakaian tapi telanjang.

4. Hendaknya pakaian yang dipakai oleh wanita muslimah tidak sama dengan pakaian khusus yang lazim dipakai oleh kaum pria. sebagaimana diketahui, dimana saja di dunia ini, manusia mengenal dua jenis pakaian khusus. pakaian khusus pria dan pakaian khusus wanita. pakaian jenis tertentu yang biasa dipakai oleh laki-laki hendaknya tidak dipakai oleh wanita, dan begitu sebaliknya. karena agama Islam melarang hal itu, dimana Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (termasuk diantaranya dalam cara berpkaian).

5. Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik perhatian orang saat keluar rumah, agar tidak tergolong wanita yang suka tampil dengan perhiasan.

Sumber:

· Syaikh Sholeh bin Fauzan, Tanbiihaat ‘ala ahkami takhtassu bil-mukminaat.

· http://www.syariahonline.com/pencarian.php?mod=view&id=28387&key=busana%20muslimah

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger